Learn, Share and Discus it for EveryOne

Selasa, 29 September 2009

Membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik Di Denpasar (Catatan Kriminal)

 

Bagi anda yang bertempat tinggal di Denpasar, khususnya di Denpasar Timur ini sedikit informasi yang semoga bisa membantu anda untuk mengurus surat keterangan. Pertama-tama kita harus meminta surat keterangan dari Kepala Lingkungan setempat perihal untuk mengurus Surat ini yang nanti akan diteruskan ke Kantor Kelurahan. Setelah mendapat surat keterangan dari Kepala Lingkungan, bawalah surat tersebut ke Kantor Kelurahan dan disana akan dibuatkan surat baru yang nanti akan di pergunakan untuk mencari data catatan kriminal di Kapolsek berdasarkan wilayah Misal Seperti pengalaman saya di Kapolsek Denpasar Timur. OH IYa sebelum lupa saya sarankan anda untuk membawa foto kopi KTP, Kartu keluarga (KK), Akta Kelahiran, Uang untuk proses administrasi, Pas FOTO ukuran 4x6 dan 3x4 lebih banyak karena proses ini sangat membutuhkan materi tersebut.

Setelah surat selesai dibuat di kantor Kelurahan, kemudian surat tersebut kita bawa ke Kantor Camat untuk di legalisir kembali. Bila anda bingung jangan takut karena nanti pasti akan di informasikan oleh Pegawai kelurahanya. Setelah di legalisir Di Kantor Camat. Maka surat akan di bawa ke Kapolsek (Coba kembali tanyakan di pegawai Camat kantor polisi mana harus mencari informasi catatan kriminal sesuai dengan wilayah tempat anda tinggal). Sesampainya di kapolsek dan memberikan surat tadi pegawai di kapolsek akan membuat surat keterangan catatan kriminal anda. Dan surat ini nantinya yang akan anda bawa Ke Kapolda di Jalan WR. Supratman.

Sebenarnya disinilah surat keterangan kelakuan baik itu dibuat (Cukup melelahkan bolak balik sih.. oleh sebab itu sebaiknya anda meluangkan waktu 1 hari khusus untuk membuat surat ini). Di Kapolda ini persyaratan pembuatan SKKB update per bulan September akhir ini adalah

1. Surat Rekomendasi Catatam Kriminal di Kapolsek

2. Foto Kopi KTP

3. Kartu KK

4. Pas Foto 4x6 berwarna 3 buah

5. Kartu Sidik jari (Bila anda belum memilikinya anda bisa urus di kapolda juga (membutuhkan KTP dan Foto 4x6)).

6. Surat persetujuan orang tua (Tapi ini hanya berlaku untuk kasus2x tertentu coba anda tanyakan lagi sesuai dengan keperluan pencarian SKKB ini. Semisal untuk mencari Pekerjaan kemarin pengalaman saya tidak di minta)

7. Foto Kopi Akta Kelahiran

8. Mengisi Blanko yang bisa diminta di loket registrasi SKKB

9. beberapa persyaratan lain anda bisa lihat di loket, setahu saya sih yang point no 1-8 ini.. kalo ada Update sebaiknya di lihat kembali. akan tetapi setidaknya point 1-7 sudah anda siapkan

Setelah persyaratan dan pengisian blanko selesai serahkan ke loket untuk diurus, biasanya 1-2 jam surat sudah selesai di buat. Dan sebagai saran saat pengambilan SKKB segeralah foto kopi beberapa lembar dan di legalisir agar sekali jalan. Karena biasanya untuk pekerluan anda pasti akan membutuhkan Foto KOpi SKKB yang telah di legalisir/

 

Demikian lah pengalaman Saya mencari SKKB Semoga bisa memberi sedikit informasi.

 

TRIMS. GBU.

Membuat Kartu Kuning Di Denpasar

 

Hai, ini adalah pengalaman saya dalam mengurus kartu kuning atau kartu pencari tenaga kerja di Kantor Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Sosial di JL.HAYAM WURUK 151 DENPASAR . Saya mengurusnya baru-baru ini yaitu bulan September akhir. Ternyata prosesnya tidak seribet yang dipikirkan. Walaupun dalam proses peralihan dari sistem manual ke sistem komputerisasi (Menurut penuturan Pegawainya) akan tetapi prosesnya sama2x berjalan dengan cepat.

Adapun proses registrasi dilakukan dengan cara Komputerisasi yang dibutuhkan adalah (Saya hanya akan menjelaskan sistem Komputerisasi saja karena memang kemarin dapat giliran registrasi via komputerisasi {_^@! Jadi mohon maaf bagi yang proses manual, tapi ga terlalu jauh beda persyaratannya kok. Paling hanya tambah mengisi formulir saja):

1. Membawa KTP asli dan fotokopiannya.

2. Ijazah terakhir anda beserta fotokopi.

3. Pas Foto Secukupnya. (Sebenarnya tidak membawa pun tidak apa2x namun itu kalo kita kebetulan mendapat pegawai registrasi sistem Komputerisasi. Karena disana ada webcam sehingga akan bisa ditake foto kita secara langsung. Akan tetapi apabila kebetulan mendapat antrian ke pegawai sistem manual maka semua opsi 1,2,3 fotokopiannya akan di minta {^^!} memang sedikit merepotkan.)

Setelah itu semua persyaratan siap, anda bisa datang ke kantor Tenaga Kerja Di Alamat JL.HAYAM WURUK 151 DENPASAR  . Disana silakan melakukan registrasi dan pendataan lebih lanjut. Pertanyaan umum biasanya sih selain data diri anda akan ditanya target gaji yang diinginkan bila nanti ada lowongan pekerjaan, trus apakah anda memiliki sertifikat keterampilan misal pernah mengukuti kursus tertentu. Dan Apa bahasa yang anda kuasai. Ya pertanyaan umum sebagai seorang pencari kerja.

Setelah selesai (Regis Via Komputerisasi) pegawai meminta anda untuk mengecek kembali data apakah sudah benar atau belum. Jika sudah kartu akan dicetak dan di legalisir oleh petugas. Eits ada yang ketinggalan, kartu yang dicetak nanti berwarna putih (Pengalaman pada saat pembuatan) jangan keliru ya.. heh maksudnya kadang kalo dipiir namanya kartu kuning tapi kok yang dicetak warna putih wkwkwkwk agak aneh juga.. But Overall semua selesai dalam beberapa menit saja.

Ya saran saya usahakan bisa mendapat registrasi dari pegawai yang ada komputernya karena selain lebih mudah dan tidak perlu terlalu sulit mengisi blanko registrasi. OK demikian pengalaman saya semoga bisa membantu anda.

Untuk informasi bisa mengakses link URL ini :

 http://tenagakerja.denpasarkota.go.id/ 

atau

http://www.denpasarkota.go.id/

TRIMS. GBU.